Endang Supriyati, LBSO PWA Jateng.
Lembaga Budaya Seni dan Olahraga selanjutnya lebih dikenal dengan LBSO Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Tengah, menyelenggarakan WEBINAR dengan tema Dakwah Kultural Berbasis Adat Jawa. Pada hari Ahad, 24 November 2024, dimulai pukul 08.30 sampai pukul 11.30, secara Hybrid. Webinar diikuti segenap jajaran LBSO PWA Jawa Tengah, juga LBSO PDA se Jawa Tengah. Dengan narasumber ibu Dr. Siti Maziyah, M.Hum menyampaikan materi “Memahami Motif Batik dalam Upacara Daur Hidup pada Masyarakat Jawa“dan ibu Dr. Siti Prihatiningtyas, M.Pd menyampaikan materi” Mengupas tradisi Siraman dalam tinjauan Dakwah Islam” Webinar diawali dengan bacaan Ayat suci oleh ibu Dra. Achyati Rahayu, kemudian menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Aisyiyah.
Dalam kata sambutannya Ketua PWA Jawa Tengah Ibu Dr. Eny Winaryati, M.Pd menyampaikan bahwa, tema yang diangkat adalah Dakwah Kultural Budaya Jawa, ‘Aisyiyah tidak ekslusif tapi inklusif. Tiga hal yang perlu diperhatikan yaitu, Diaspora Kader, Diaspora Program dan Diaspora Aktivitas. Bagaimana ‘Aisyiyah mampu mendakwahkan diberbagai latar belakang. Beliau ibu Ketua PWA juga sampaikan bahwa, Budaya Jawa yang positip harus kita kembangkan. Sebagaimana Kyai Dahlan memberantas TBC. LBSO menjadi sangat penting dapat masuk ke semua lini, dapat kolaborasi dengan semua Majelis dan Lembaga. LBSO Jawa tengah keluarkanlah ide yang cemerlang sehingga dapat menginspirasi LBSO daerah lain.
Ketua LBSO Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, ibu Widyastuti, M.Hum, dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa Webinar ini dapat dilanjutkan dengan Kajian-kajian. Dikaji dan diberi warna, karena Dakwah Kultural adalah strategi dakwah untuk menyebarkan pesan Islam dan memperkuat identitas budaya. LBSO harus mau mengambil moment, ingat tujuh falsafah Kyai Dahlan, pesan beliau ibu Widyastuti. Kebiasaan yang sudah melekat susah diubah. Budaya lokal, yang mau diambil, mau diwarnai atau mau ditinggalkan perlu dikaji. Lakukan Kajian Budaya Lokal, karena ‘Aisyiyah tidak kering Budaya, tidak anti Budaya.
Materi yang pertama Memahami Motif Batik dalam Upacara Daur Hidup pada Masyarakat Jawa, disampaikan ibu Dr. Siti Maziyah, M.Hum. Beberapa point beliau sampaikan antara lain, Apakah Batik itu , batik merupakan salah satu hasil kebudayaan masyarakat Jawa terutama terkait dengan teknik pembuatan motif pada kain. Alat yang digunakan adalah Canting dan Cap Upacara daur hidup itu apa saja, adalah upacara yang berkaitan dengan kehidupan seseorang. Disebutkan ada lima periode, yaitu Masa kehamilan, Melahirkan, Masa Anak-anak, Masa dewasa, masa meninggal.
Apa hubungannya filosofi motif Batik dengan upacara pernikahan misalnya, bahwa setiap upacara tradisi itu digunakan motif batik yang memiliki nilai filosofi sesuai dengan tujuan acara. Ada berbagai macam motf batik, diantaranya Motif Wahyu Tumurun, secara filosofi agar si pemakai mendapatkan wahyu (anugrah) dari Allah Tuhan Yang Maha Esa. Motif Nogosari, motif ini melambangkan kesuburan dan kemakmuran. Motif Semen Rama secara filosofis agar si pemakai selalu mendapat berkah dari Allah Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian ada juga motif batik Sido Mukti, SidoAsih dan Sido Luhur. Kemudian ada juga motif Grompol, motif Nitik Cakar Ayam dan Nogo Gini. Semua filosofi motif Batik merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat Jawa dalam rangka untuk mengungkapkan komunikasi secara simbolik.
Pemateri kedua ibu Dr. Siti Prihatiningtyas, M.Pd, menyampaikan Tradisi Siraman dalam tinjauan Dakwah Kultural. Dakwah kultural yang dimaksud adalah menanamkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan memanfaatkan kegiatan kultural seperti kesenian. dakwah ini bertujuan untuk mengubah pikiran dan hati individu serta mendorong masyarakat untuk terbuka dan tercerahkan. Yang perlu diperhatikan dalam dakwah kultural adalah, memahami potensi dan kecenderungan manusia sebagai mahluk budaya. Memahami ide, adat istiadat , kebiasaan, sistem sosial masyarakat setempat serta hal-hal yang positip.
Dakwah Kultural Muhammadiyah penting dilakukan karena pesan-pesan keagamaan yang disampaikan haruslah relevan dengan budaya lokal agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.Siraman dalam tinjauan syariat, disampaikan oleh narasumber bahwa secara garis besar melakukan tradisi siraman hukumnya boleh, bahkan sunnah karena Nabipun pernah mencontohkannya. Dengan catatan prosesi siraman pengantin dilaksanakan dengan tetap menutup aurat, atau ditempat yang tertutup dan hanya dihadiri oleh kerabat yang memiliki hubungan mahram. Yang dilarang dalam siraman adalah calon pengantin didudukkan bersama , orang yang memandikan bukan semuhhrim. Pakaian yang digunakan tidak menutup aurat.
PWA Jateng, 24 November 2024.